Anggaran ADD Belum Disepakati
KEPAHIANG, BE - Meskipun tahun ini DPRD Kepahiang mendesak bupati dan jajaran menerapkan Alokasi Dana Desa (ADD), namun anggaran terkait hal tersebut sejauh ini belum disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD. Padahal amanat Undang-Undang (UU) No 72 tahun 2005 soal desa jelas-jelas menyatakan nilai ADD yang berasal dari dana perimbangan keuangan yang diterima kabupaten, untuk desa paling sedikit 10 persen.
\"Hingga sekarang belum ada kesepakatan berapa nilai total anggaran untuk ADD. Tapi yang jelas, kita mendesak agar tahun ini direalisasikan. Supaya nantinya kabupaten kita tidak terkena finalti dari pemerintah pusat. Mengingat kabupaten kita merupakan daerah yang terlambat menerapkan ADD,\" ungkap anggota banggar, Edwar Samsi SIP MM.
Dikatakannya, pemkab juga harus memantau kesiapan masing-masing desa yang akan menerima ADD tersebut. Agar nantinya dalam pengelolaan dana tersebut benar-benar dapat mewujudkan program pembangunan, terutama di tingkat desa di Kepahiang. \"Berbagai persiapan harus dilakukan instansi terkait. Sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari, terutama dalam pengelolaannya ketika ADD itu direalisasikan,\" kata Edwar.
Anggota Banggar lainnya, H Zainal SSos MSi mengatakan, terkait ADD tersebut, pembahasan bersama TAPD beberapa waktu lalu muncul perbedaan persepsi menyangkut teknis realisasi ADD. \"TAPD meminta agar honor perangkat desa termasuk ke dalam ADD itu sendiri. Sedangkan kita meminta kedua bagian itu terpisah. Sehingga honor perangkat desa di luar ADD yang pencairannya tiap bulan,\" beber Zainal.
Ditambahkannya, kemungkinan besar nilai anggaran ADD tersebut jika tahun ini mulai diterapkan belum maksimal. Ketika pembahasan anggaran waktu lalu, diusulkan Rp 10 Miliar. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: